Pengelolaan PPK/ PNPM-Perdesaan
PPK/
PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing agency).
Dalam membantu pengelolaan program secara nasional, dibentuk Tim
Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra, Bappenas,
Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level pemerintahan.
Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan
Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional
Kegiatan(PjOK).Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan
Leave a comment